Selasa, 02 Juni 2026

Muskalsus Kalurahan Mertelu

 

Mertelu, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kalurahan Mertelu menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) pada Selasa (2/6/2026) yang bertempat di Balai Kalurahan Mertelu. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Mertelu beserta seluruh pamong kalurahan, serta perwakilan lembaga yang ada di wilayah Kalurahan Mertelu.

Muskal dilaksanakan sebagai forum musyawarah untuk membahas beberapa agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kalurahan. Salah satu agenda utama adalah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Melalui musyawarah tersebut, peserta menyepakati calon penerima bantuan berdasarkan hasil pendataan dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Muskal juga membahas perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMKal Maju Makmur Sejahtera. Perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dan kebutuhan usaha BUMKal, khususnya dengan adanya penambahan program usaha baru yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMKal dalam mendukung perekonomian masyarakat Kalurahan Mertelu.

Agenda berikutnya adalah sosialisasi perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Mertelu menyampaikan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam APBKal sebagai tindak lanjut penyesuaian program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan.

Melalui pelaksanaan Muskal ini, diharapkan terjalin sinergi dan kesepahaman antara pemerintah kalurahan, lembaga kalurahan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Mertelu secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Senin, 01 Juni 2026

Pendamping desa dan Pancasila

gedangsari, 1 Juni 2026

Apel hari lahir pancasila karyawan kapanrwon gedangsari. Sebenarnya apa peranan pendamping desa jika dihubungkan dengan hari lahir pancasila?
Pendamping desa berperan penting dalam membumikan nilai-nilai Pancasila di tingkat akar rumput. Mereka bertugas memastikan Dana Desa dikelola secara transparan untuk mewujudkan keadilan sosial (Sila ke-5), serta menggerakkan gotong royong dan musyawarah masyarakat dalam pembangunan desa (Sila ke-4).

Berikut adalah bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dalam tugas pendamping desa:

Sila ke-1 (Ketuhanan yang Maha Esa): Mendorong program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kerukunan dan menghargai nilai-nilai religius lokal.

Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Memastikan pembangunan desa tidak diskriminatif, ramah kelompok rentan (lansia, difabel, anak), dan merata.

Sila ke-3 (Persatuan Indonesia): Menjaga kerukunan antarwarga dan mencegah polarisasi sosial, terutama dalam dinamika pemilihan kepala desa atau konflik agraria.

Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Memfasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan secara mufakat. 

Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Mengawal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembangunan infrastruktur desa agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga secara adil.

Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sering dijadikan momentum bagi pendamping desa untuk merefleksikan kembali semangat gotong royong dan persatuan sebagai fondasi utama dalam membangun kemandirian desa.

Selasa, 26 Mei 2026

Pemutakhiran Indeks Desa 2026

 

Serut, 26 Mei 2026

Bersama pamong kalurahan serut, jawatan kemakmuran kapanewon gedangsari dan pendampinh desa telah melakukan pemutakhiran indeks desa tahun 2026.

adalah proses tahunan untuk memperbarui data dan menilai tingkat kemajuan serta kemandirian suatu desaProses ini sangat penting untuk berbagai tujuan strategis berikut:

  • Menentukan Status Desa: Mengklasifikasikan status desa menjadi lima kategori, yakni: sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, hingga desa mandiri.
  • Acuan Kebijakan dan Anggaran: Hasil pemutakhiran berfungsi sebagai acuan utama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merancang program pembangunan serta menghitung alokasi Dana Desa.
  • Dasar Perencanaan Lokal: Membantu Pemerintah Desa memetakan potensi sekaligus masalah di wilayahnya agar program pembangunan lebih tepat sasaran

Senin, 25 Mei 2026

Sosialisasi Indeks Desa

Gedangsari, 25 Mei 2026

Telah dilaksanakan sosialisasi pemutakhiran indeks desa tahun 2026. Kegiatan ini di ikuti oleh carik, pangaripto dan pengentri se kapanewon gedangsati.

Narasumber dihadirkan langsung dari Ta Kabupaten gunungkidul bapak Hery Santoso, S.Pd. Pemutakhiran indkes desa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh desa untuk :

  • Menentukan Status Desa: Mengklasifikasikan tingkat kemandirian desa secara objektif ke dalam kategori sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri.
  • Acuan Pengalokasian Anggaran: Menjadi salah satu variabel utama yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan besaran pengalokasian Dana Desa bagi masing-masing wilayah.
  • Dasar Perencanaan Pembangunan: Menyediakan basis data yang valid untuk merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang lebih tepat sasaran.
  • Evaluasi Kebijakan: Mengukur sejauh mana efektivitas program pembangunan desa dan intervensi kebijakan yang telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.
Setelah sosialisasi pemutakhiran indeks desa, kemudian dilanjutkan proses pelatihan pemutakhiran secara offline. Pelatihan ini diharapkan kalurahan dapat segera mengaplikasikan pemutakhiran indeks desa tahun 2026 dengan segera.
Judulnya adalah pemutakhiran, sehingga upndate data adalah hal yang terpenting untuk mengetahui keadaan kalurahan saat ini. Setelah pengentrian selesai secara offline maka akan dilanjutkan upload dokkmen di web indeks desa. Hasil dari pemutakhiran akan menghasilkan rekomendsinl kegiatan yang nantinya akan dibawa dalam perencanaan kalurahan tahun anggaran 2027.

Jumat, 22 Mei 2026

Pendampingan Kalurahan Ngalang

 

Ngalang, 22 Mei 2026

Telah dilakukan pendampingan dan koordinasi terkaot tentang pengajuan dana desa tahap II dan pemutakhiran indeks desa tahun anggaran 2026.

Pendamping desa kapanewon gedangsari dan pamong kalurahan njalang berkoordinasi untuk persiapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan dana desa tahap II. Kegiatan ini dilakukan agar proses pencairan dana desa tahap II dapay disalurkan diakhir bulan mei 2026. Selain melakukan pendampingan pengajuan fana desa tahap II, pendamping juga mencoba membuat RKTL penggunaan dana desa tahap II agar kegkatan dapat berjalan dengan baik serta monitoring yang dilakukam dapat terarah dan terukur.

Selanjutnya koordinasi dilanjutkan dengan koordinasi persiapan pemutakhiran indeks desa tahun 2026. Hal ini perlu dilakukan karena memerlukan kerjasama dengan semua pihak yang ada di kalurahan khususnya pamong kalurahan. Diawali demgan pembuatan tim pemutakhiran indeks desa dan dilakukan pemutakhiran data. Diharapkan hasil rekomendasi kegiatan yang ada dari indeks desa dapat dibawa dalam perencanaan kalurahan tahun anggaran 2027.

Kamis, 21 Mei 2026

Muskal Penyertaan Modal Bumdesa

 

Sampang, 21 Mei 2026

Telah dilakukan pendampingan musyawarah kalurahan tentang penyertaan modal bumdes tahun anggaran 2026. Kegiatan bumdes bergerak dibidang peternakan yaitu ayam petelur.

Dihadiri oleh jawatan kemakmuran, PJ. Lurah sampang, bamuskal, BUMDes, dan juga pendamping. Kegiatan ini berlangsung dengan durasi waktu yang panjang.

Antusias peserta muskal sangat aktif dalam kegiatan ini. Keingintahuan peserta dalam proses penyusunan progam kerja bumdes sampai dengan analisa hasil usaha bumdes. Direktur bumdes sudah menanggapi dengan baik dalam proses diskusi berlangsung.

Setelah berjalan dengan durasi yang panjang akhirnya ditemukan titik temu, bawasannya kritik dan saran yang saling mendukung memberikan perbaikan-perbaikan dalam penyusunan progam kerja dan analisa hasil usaha bumdes.


Rabu, 20 Mei 2026

Pendampingan Penyusunan RAB

 

Serut, 20 Mei 2026 dilakukan pendampingan penyusunan RAB rehab balai kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping desa, carik, pangaripto, pelaksana anggaran serta TPK kegiatan.

Tujuan dari pendampingan ini adalah tersedianya dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai dengan ketentuan hang berlaku. Hasil dari pendampingan ini adalah 1. RAB yang dibuat sudah sesuai dengan analisa teknis, 2. Memastikan harga yang digunakan tidak melebihi SHBJ yang berlaku di gunungkidul, 3.Memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perbub 105 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di kabupaten gunungkidul.

Kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini adalah untuk cek lokasi rehab membutuhkan waktu karena posisi rehab yang tinggi sehingga memerlukan waktu khusus, selain itu posisi rehab yang tidak dalam satu area tetapi dibeberapa area karena kerusakan ada dibagian atap.

Sehingga rekomendasi yang diberikan adalah segera siapkan dokumen pengadaan barang dan jasa, kemudian buat wakti untuk koordasi sehingga pendamping dapat memberikan pendampingan untuk hal teknis.

Nyadran Gunung Gentong

Masyarakat Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, kembali menggelar tradisi ta hunan *Nyadran Gunung Gentong pada Selasa Kliwon, (2/6/2026...