Suasana hangat penuh semangat kebersamaan menyelimuti Balai Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, pada Kamis (16/7/2026). Pagi itu, ruang pertemuan dipadati oleh berbagai elemen masyarakat dan unsur pemerintahan yang duduk bersama dalam satu forum penting: Fasilitasi Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Mertelu Tahun 2027.
Bukan sekadar pertemuan formal, musyawarah ini menjadi panggung bagi warga Mertelu untuk menentukan arah pembangunan wilayah mereka dua tahun ke depan.
Semangat Partisipatif untuk Pembangunan yang Tepat Sasaran
Acara dibuka langsung oleh Lurah Kalurahan Mertelu. Dalam sambutannya, Lurah menekankan bahwa RKP Kalurahan bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan kompas penentu arah pembangunan yang harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
"RKP ini adalah pedoman kita. Dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat Mertelu," tegasnya di hadapan para peserta.
Hadir dalam forum ini perwakilan dari Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari, Carik, Pamong Kalurahan, Badan Musyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), para Dukuh, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Tak ketinggalan, unsur pelayanan publik seperti UPT Puskesmas Gedangsari 1, UPT TK/SD, BPP Gedangsari, KPM, dan Kader Posyandu juga turut mengawal jalannya diskusi.
Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari yang hadir memberikan arahan strategis mengingatkan pentingnya penyelarasan. RKP Kalurahan Tahun 2027 wajib disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan, serta program-program prioritas dari Pemerintah Kabupaten maupun Kapanewon.
Landasan Hukum: Fondasi Tata Kelola Pembangunan Desa
Proses perencanaan pembangunan yang partisipatif ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Secara regulasi, pelaksanaan musyawarah RKP Kalurahan Mertelu ini berpijak pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya pada UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan mandat penuh kepada desa/kalurahan untuk berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengatur tata cara tahapan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai rambu-rambu agar perencanaan program selaras dengan kemampuan dan akuntabilitas anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati terkait yang mengawal kekhasan tata kelola Pemerintahan Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk memastikan arah pembangunan tidak keluar dari koridor hukum tersebut, Pendamping Desa hadir memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis. Langkah ini krusial agar seluruh dokumen yang dihasilkan nantinya memiliki legalitas yang kokoh dan bebas dari cacat prosedur.
Merumuskan Skala Prioritas, Menjawab Kebutuhan Riil
Suasana musyawarah berjalan dinamis saat memasuki agenda pembahasan usulan kegiatan. Usulan-usulan yang telah dihimpun dari tingkat padukuhan dibedah satu per satu. Peserta rapat berdiskusi secara demokratis, menimbang manfaat, menakar kemampuan pendanaan kalurahan, hingga melihat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Setelah melalui proses musyawarah yang gayeng dan transparan, seluruh elemen yang hadir berhasil menyepakati daftar prioritas program dan kegiatan untuk RKP Kalurahan Mertelu Tahun 2027.
Arah pembangunan Mertelu untuk tahun 2027 nantinya akan difokuskan pada beberapa pilar utama, di antaranya:
- Peningkatan Infrastruktur: Akses jalan dan fasilitas publik yang menunjang mobilitas warga.
- Pelayanan Dasar & Pendidikan: Optimalisasi sarana pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar.
- Kesehatan & Intervensi Stunting: Kolaborasi bersama UPT Puskesmas dan Kader Posyandu dalam pencegahan dan penanganan stunting.
- Ketahanan Pangan & Pemberdayaan Masyarakat: Penguatan sektor pertanian (BPP) dan ekonomi produktif warga.
Komitmen Bersama Menuju Mertelu yang Lebih Maju
Menjelang sore, musyawarah ditutup dengan kesepakatan bulat. Pemerintah Kalurahan Mertelu bersama tim penyusun berkomitmen untuk segera menyempurnakan dokumen RKP Kalurahan Tahun 2027 berdasarkan hasil keputusan bersama hari ini.
Pertemuan yang berjalan tertib dan lancar ini melahirkan optimisme baru. Seluruh pihak yang hadir pulang dengan satu komitmen kuat: mengawal dan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan yang telah disepakati demi membawa Kalurahan Mertelu ke arah yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri.