Telah dilaksanakan sosialisasi pemutakhiran indeks desa tahun 2026. Kegiatan ini di ikuti oleh carik, pangaripto dan pengentri se kapanewon gedangsati.
Narasumber dihadirkan langsung dari Ta Kabupaten gunungkidul bapak Hery Santoso, S.Pd. Pemutakhiran indkes desa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh desa untuk :
- Menentukan Status Desa: Mengklasifikasikan tingkat kemandirian desa secara objektif ke dalam kategori sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri.
- Acuan Pengalokasian Anggaran: Menjadi salah satu variabel utama yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan besaran pengalokasian Dana Desa bagi masing-masing wilayah.
- Dasar Perencanaan Pembangunan: Menyediakan basis data yang valid untuk merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang lebih tepat sasaran.
- Evaluasi Kebijakan: Mengukur sejauh mana efektivitas program pembangunan desa dan intervensi kebijakan yang telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.
Setelah sosialisasi pemutakhiran indeks desa, kemudian dilanjutkan proses pelatihan pemutakhiran secara offline. Pelatihan ini diharapkan kalurahan dapat segera mengaplikasikan pemutakhiran indeks desa tahun 2026 dengan segera.
Judulnya adalah pemutakhiran, sehingga upndate data adalah hal yang terpenting untuk mengetahui keadaan kalurahan saat ini. Setelah pengentrian selesai secara offline maka akan dilanjutkan upload dokkmen di web indeks desa. Hasil dari pemutakhiran akan menghasilkan rekomendsinl kegiatan yang nantinya akan dibawa dalam perencanaan kalurahan tahun anggaran 2027.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar