Minggu, 05 Juli 2026

Atasi Masalah Sampah dari Akar, Komisi C DPRD Gunungkidul Sosialisasikan Perda No. 14/2020 di Gedangsari

Permasalahan sampah masih menjadi isu krusial yang menuntut penanganan serius di Kabupaten Gunungkidul. Guna mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari tumpukan sampah, jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

​Acara yang berlangsung edukatif dan dinamis ini diselenggarakan di Aula Kantor Kapanewon Gedangsari pada Senin, 6 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

​Sosialisasi ini diinisiasi agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas, melainkan dipahami, diinternalisasi, dan dijalankan secara nyata oleh pemerintah kalurahan, lembaga desa, hingga lapisan masyarakat terbawah. Langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan ketat yang dijalankan oleh Komisi C DPRD terhadap implementasi kebijakan di lapangan.

​Hadirkan Pemangku Kepentingan Lintas Sektoral

​Pertemuan strategis ini dihadiri oleh ratusan peserta yang memenuhi Aula Kapanewon. Tampak hadir dalam ruangan antara lain Lurah se-Kapanewon Gedangsari, Pamong Kalurahan, jajaran Bamuskal, Ketua RT/RW, Kader Lingkungan, Penggerak PKK, Karang Taruna, Pengelola TPS/TPS3R, pengurus BUMKal, serta Tokoh Masyarakat se-Kapanewon Gedangsari.

​Acara dibuka secara resmi setelah sebelumnya diawali dengan sambutan hangat dari Panewu Kapanewon Gedangsari, yang menyambut baik dipilihnya wilayah Gedangsari sebagai lokus sosialisasi berkala ini.

​Kupas Tuntas Regulasi dan Sanksi Sampah

​Dua legislator dari Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul hadir langsung sebagai narasumber utama untuk membedah isi substansi Perda:

  • Pemaparan Materi I oleh Bapak Purwadi: Ia menyoroti sisi Kebijakan dan Pengawasan Implementasi Perda Sampah. Dalam paparannya, Purwadi menegaskan prinsip utama Perda ini adalah pengurangan sampah langsung dari sumbernya dan metode penanganan yang tepat. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan sanksi administratif tegas bagi siapapun—baik perorangan maupun badan usaha—yang terbukti membuang sampah sembarangan.
  • Pemaparan Materi II oleh Ibu Anti Kumalasari: Fokus pada Peran Masyarakat dan Kalurahan dalam Pengelolaan Sampah. Anti mengajak seluruh warga menumbuhkan kesadaran kolektif untuk memilah sampah menjadi tiga kategori utama sejak dari rumah: organik, anorganik, dan B3. Ia mendorong pemerintah kalurahan segera menyusun Peraturan Kalurahan (Perkal) terkait sampah dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan.
  • ​"Kalurahan dan BUMKal punya peluang besar di sini. Pengelolaan sampah jangan dilihat sebagai beban, tapi peluang usaha alternatif. Melalui bank sampah, pembuatan kompos, atau optimalisasi TPS3R, kita bisa mengubah masalah menjadi berkah ekonomi," jelas Anti Kumalasari di hadapan peserta.


    Menjaring Aspirasi dan Solusi Berbasis Lokal

    ​Sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator berlangsung hidup. Para Lurah dan pengelola TPS3R di wilayah Gedangsari memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan berbagai kendala riil di lapangan, mulai dari keterbatasan armada angkut, minimnya sarana prasarana pemilahan, hingga tantangan mengubah perilaku instan masyarakat dalam membuang sampah.

    ​Merespons hal tersebut, tim narasumber Komisi C DPRD berkomitmen membawa aspirasi ini ke tingkat kabupaten untuk dirumuskan solusi anggarannya, seraya memberikan rekomendasi taktis agar kalurahan memaksimalkan potensi dana desa untuk penguatan sarana kebersihan dasar.

    ​Acara ditutup pada siang hari dengan penyerahan kesimpulan dan rekomendasi secara simbolis, membawa harapan baru bagi terwujudnya Kapanewon Gedangsari yang lebih bersih, sehat, dan mandiri dalam mengelola lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar