Senin, 04 Mei 2026

Surat Tugas



 Surat tugas nomor 254.36/SDM.00.03/2026.

Memberikan suasana baru dalam proses pendampingan yang ada di lingkungan kabupaten gunungkidul. Memang tidak semua pendamping mengalami pergeseran, tetapi tidak sedikit juga yang mengalami pergeseran pendampingan.

Entah ini merupakan amgin segar ataupun justru bumerang untuk pendamping dalam melakukan pendampingan. Tetapi itu semua sudah hal yang lumrah untuk pendamping profesional desa. Apapun yang dimandatkan oleh kementrian desa melalui BPSDM menjadi hal yang harus diterima dengan senang hati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Surat yang tertanggal 2 maret 2026 dan baru disampaikan di awal bulan mei menjadi awal dari babak baru dalam pendampingan. Suasana baru akan dirasakan oleh beberapa pendamping yang terkena pergeseran lokasi. Jika dirasakan memang ini merupakan hal yang lumrah, tetapi dapat menjadi hal buruk jika pendamping tidak bisa segera melakukan adaptasi.

Kemampuam untuk segera menyesuaiakan dengan lokasi baru akan diuji disini, siapa yang mampu akan bertahan dan siapa yang tidak mampu akan bergeser secara alami oleh keadaan. Kami yakin pendamping sudah mampu untuk mengantisipasu semua ini, harapan dan doa adalah hal yang utama. 

Kami berharap khususnya penulis agar kejelasan tentang keberadaan pendamping dapat terlihat dan dapat mendapat kejelasan.  Seperti halnya teman-teman pendamping sebelah yang lebih dulu menyandang PPPK, belum lagi honorer dan THL dalam instansi yang dapat masuk dalam data base. Sedangkan pendamping desa yang sudah ada daei tahun 2015 masih belum juga mendapatkan kejelasan atas status kepegawaian.

Kami yakin dengan adanya surat tugas yang baru yang sudah ditata sedikit rapi dengan basis kewilayahan akan menjadi awal yang baik bagi pendamping. SOP pendampingan sudah ada, proses penggajian sudah mulai lebih tertib dengan melihat calaian disetiap laporan pendampinga. Selanjutnya, sekali lagi sebuah harapan menjadi hal yang kami tunggu untuk status kepegawaian yang semula dari belanja barang dan jasa bisa menjadi belanja pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar