Rabu, 20 Mei 2026

Pendampingan Penyusunan RAB

 

Serut, 20 Mei 2026 dilakukan pendampingan penyusunan RAB rehab balai kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping desa, carik, pangaripto, pelaksana anggaran serta TPK kegiatan.

Tujuan dari pendampingan ini adalah tersedianya dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai dengan ketentuan hang berlaku. Hasil dari pendampingan ini adalah 1. RAB yang dibuat sudah sesuai dengan analisa teknis, 2. Memastikan harga yang digunakan tidak melebihi SHBJ yang berlaku di gunungkidul, 3.Memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perbub 105 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di kabupaten gunungkidul.

Kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini adalah untuk cek lokasi rehab membutuhkan waktu karena posisi rehab yang tinggi sehingga memerlukan waktu khusus, selain itu posisi rehab yang tidak dalam satu area tetapi dibeberapa area karena kerusakan ada dibagian atap.

Sehingga rekomendasi yang diberikan adalah segera siapkan dokumen pengadaan barang dan jasa, kemudian buat wakti untuk koordasi sehingga pendamping dapat memberikan pendampingan untuk hal teknis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar